Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 19, 2020

TANGERANG MEMBARA MENJAGA KESULTANAN BANTEN 1749-1751

Gambar
Oleh Imaduddin Utsman Di ceritakan dalam Pararimbon Ke-Ariyaan Parahyang, hari itu di Gunung Munara, tempat kediaman Kiayi Tapa, tidak seperti biasanya, suasan begitu nampak ramai. Cucu Aria Wangsakara dan Sultan Abul Mafakhir itu kedatangan saudara-saudaranya dari Banten, Cirebon dan Tangerang. Telah nampak hadir di sana Tubagus Buang, Elang Dale, Elang Mustofa, Ki Tanggal, Ki Akhir dari Tanara, Embah Tanu, Embah Lenggang, dan banyak lagi. Mereka membicarakan tentang kejadian di Kraton Kesultanan Banten. Sultan Zainal Arifin telah dikhianati oleh istrinya sendiri, Syarifah Fatimah, keturunan Arab yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, bekas janda pejabat VOC. Syarifah Fatimah yang ternyata mata-mata kompeni ini meracuni Sultan Zainal Arifin, suaminya sendiri. Dengan kekuasaan Allah SWT, Racun itu tidak mengakibatkan Sultan tewas, namun sultan mengalami kelainan yang kemudian di sebarkan oleh Syarifah Fatimah bahwa ia telah gila. Dengan bantuan VOC Belanda, akhirny

MEMANGGIL NABI MUHAMMAD SAW, NINGSIH TINAMPI TIDAK SESAT!

Gambar
Oleh KH. Imaduddin Utsman (Pengasuh Ponpes NU Kresek-Banten, Wakatib PWNU Banten, Penasihat GMNU Banten) Ningsih Tinampi akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Sosoknya yang selama ini sudah popular dikalangan masyarakat terutama mereka yang memerlukan pertolongan dari praktik pengobatannya, kini naik tingkat menjadi perbincangan para ulama dan pejabat. Pernyataanya yang viral di media sosial melalui akun youtubnya, ketika ia mengobati salah seorang pasiennya, bahwa ia memanggil para malaikat dan para Nabi bahkan Rasulullah Muhammad SAW, melahirkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Bahkan sebagian tokoh masyarakat sudah ada yang memvonisnya sesat. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan penulis terhadap masalah ini? Pokok masalah Ningsih ini adalah memanggil malaikat dan para Nabi, apakah hal demikian ada yurisprudensinya dalam hukum Islam atau tidak? Para ulama Nahdiyyin yang akrab dengan tawassul tentu tidak akan gegabah menyatakan pernyataan Ningsih yang mengaku me

CARA SOLAT MADZHAB HANAFI

Gambar
Oleh KH. Imaduddin Utsman, S.Ag. MA. (Pengasuh Ponpes NU Kresek, Banten, Wakatib PWNU Banten) Sangat penting bagi warga NU untuk mengetahui bagaimana cara sholat madzhab lain selain Madzhab Syafi’i, karena NU adalah ormas yang dalam masalah fikih mengikuti salah satu madzhab dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Agar tidak terjadi talfiq (pencampur-adukan madzhab-madzhab secara tidak sah), maka dalam setiap bab fikih harus diketahui elemen mana saja yang terhitung satu qodiyah (unsur-unsur yang berkaitan dengan sah dan tidak sahnya suatu amal). Untuk itu tidaklah sembarangan kita mengambil pendapat suatu madzhab kemudian kita mengabaikan bagian-bagian qodiyah yang satu dan lainnya saling berkaitan dari pendapat itu. Misal dalam masalah solat jum’at, air wudu, rukun dan sarat wudu, yang membatalkan wudu, khutbah jum’at dan solat jum’atnya, semua itu masih termasuk satu qodiyah, maka semua itu harus segaris menggunakan satu madzhab yang ada. Kalau berlainan m