CARA SOLAT MADZHAB HANAFI



Oleh KH. Imaduddin Utsman, S.Ag. MA. (Pengasuh Ponpes NU Kresek, Banten, Wakatib PWNU Banten)



Sangat penting bagi warga NU untuk mengetahui bagaimana cara sholat madzhab lain selain Madzhab Syafi’i, karena NU adalah ormas yang dalam masalah fikih mengikuti salah satu madzhab dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Agar tidak terjadi talfiq (pencampur-adukan madzhab-madzhab secara tidak sah), maka dalam setiap bab fikih harus diketahui elemen mana saja yang terhitung satu qodiyah (unsur-unsur yang berkaitan dengan sah dan tidak sahnya suatu amal). Untuk itu tidaklah sembarangan kita mengambil pendapat suatu madzhab kemudian kita mengabaikan bagian-bagian qodiyah yang satu dan lainnya saling berkaitan dari pendapat itu.

Misal dalam masalah solat jum’at, air wudu, rukun dan sarat wudu, yang membatalkan wudu, khutbah jum’at dan solat jum’atnya, semua itu masih termasuk satu qodiyah, maka semua itu harus segaris menggunakan satu madzhab yang ada. Kalau berlainan madzhab, maka yang terjadi adalah talfiq, yaitu pencampur-adukan madzhab dengan cara mengambil yang ringan dari setiap madzhab, sehingga solat jum’at ini kemudian tidak dianggap sah oleh setiap madzhab yang ia ambil pendapatnya secara serampangan.

Baiklah mari kita memulai cara solat menurut Madzhab Hanafi.

AIR WUDU MENURUT MADZHAB HANAFI

Dalam masalah air, selain dengan air mutlak yang dikenal dalam Madzhab Syafi’i seperti: air sumur, air hujan, air kali, air laut dsb, dalam Madzhab Hanafi juga dibolehkan wudu menggunakan air yang tercampur dengan bahan-bahan pembersih seperti sabun, kaporit dsb, walaupun air ini berubah warna, rasa dan baunya menjadi warna, rasa dan bau sabun.

ISTINJA DARI BUANG HAJAT MENURUT MADZHAB HANAFI

Menurut madzhab Hanafi seseorang yang buang hajat tidak wajib istinja, hukumnya Cuma sunnah. Bila ia buang hajat lalu wudu tanpa istinja kemudian solat maka solatnya sah, karena bagi Madzhab Hanafi sedikit najis itu di maafkan. Kecuali apabila kotoran yang tersisa itu lebih dari ukuran sedirham maka wajib di cuci.

RUKUN WUDU MENURUT MADZHAB HANAFI

Rukun wudu menurut Madzhab Hanafi ada empat: yang pertama adalah mencuci wajah. Batasan wajah mulai dari ujung rambut atas sampai bawah janggut secara vertikal, dan antara dua syahmah telinga (bagian telinga bawah yang lentur) secara horizontal. Dalam madzhab hanafi tidak diwajibkan niyat.

Rukun wudu yang kedua adalah mencuci kedua tangan sampai siku. Rukun yang ketiga adalah membasuh kepala minimal seperempat kepala, yaitu ukuran tiga jari tangan. Perlu diperhatikan inilah yang paling membedakkan antara madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i, dalam madzhab Syafi’i cukup membasuh sebagian kecil saja dari kepala, walau hanya tiga helai rambut, tapi dalam madzhab Hanafi diwajibkan seperempat kepala atau ukuran tiga jari tangan dari kepala harus terbasuh air, bila tifdak maka tidak sah.

Rukun yang keempat adalah mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Dalam Madzhab Hanafi tidak diwajibkan tartib dari anggota wudu, maka bila seseorang wudu dimulai dari kaki kemudian tangan, kepala dan muka maka wudunya sah.

HAL YANG MEMBATALKAN WUDU MENURUT MADZHAB HANAFI

Adapaun yang membatalkan wudu menurut madzhab Hanafi: yang pertama adalah hadats hakiki. Yang dimaksud hadats hakiki adalah keluarnya najis dari kubul dan dubur, darah dari luka, nanah, mimis, muntahan, keluar mani, madzi, wadi, haid, nifas, istihadah.

Begitu pula menurut Madzhab Hanafi, yang termasuk membatalkan wudu adalah: melahirkan, keluarnya cacing dari kubul atau dubur, keluar batu, keluar daging, keluarnya alat huqnah (alat memasukan obat dubur), kentut.

Yang kedua yang membatalkan wudu menurut Madzhab Hanafi adalah hadats hukmi. Hadats hukmi adalah sesuatu yang menyebabkan keluarnya hadats hakiki, seperti terjadinya mubasyarah faahisyah, yaitu terjadinya pergumulan penuh birahi tanpa pakaian antara suami-isteri namun tidak sampai terjadi jima’. Hal tersebut dihukumi telah membatalkan wudu karena biasanya telah keluar wadzi. Perlu diketahui bila hanya menyentuh wanita, dalam madzhab Hanafi, tidak membatalkan wudu. Begitu pula memegang dzakar, tidak membatalkan wudu.

Termasuk membatalkan wudu adalah jima, ayan, gila dan mabuk yang menghilangkan akal, tidur dalam keadaan idltija’ (miring), tawarruk (duduk rakaat akhir).

RUKUN SOLAT

Rukun solat menurut Madzhab hanafi ada enam: Berdiri, membaca satu ayat quran walau pendek dan walau hanya terjemah, ruku’, dua sujud, duduk di rakaat terakhir ukuran tasyahhud (tahiyyat), intiqol (berpindah dari satu rukun ke rukun lain),

 Tuma’ninah dalam madzhab Hanafi tidak termasuk rukun, solat tanpa tuma’ninah-pun sah. Sujud terhitung sah walau hanya dengan sebagian jidat (di atas mata) atau hidung, tidak diwajibkan anggota badan yang tujuh seperti dalam Madzhab Syafi’i.

 Membaca ayat dari kitab taurat dan injil yang diyakini keasliannya boleh menurut Madzhab Hanafi.

SARAT SOLAT MENURUT MADZHAB HANAFI

Sarat solat menurut Madzhab Hanafi: pertama sucinya badan, pakaian dan tempat solat dari hadats hakiki  seperti yang telah disebutkan dalam masalah wudu. Dalam keadaan mendesak boleh menggunakan pakaian najis, jika masih ada seperempat bagian pakaian yang suci.

Kedua menutup aurat yaitu yaitu seluruh badan kecuali telapak tangan, wajah dan telapak kaki. Jika didalam solat kemudian aurat terbuka, misalnya, karena angin, maka jika terbuka hanya seperempat pakaian maka tidak menjadikan solat batal.

Ketiga mengahadap kiblat. Keempat mengerjakan solat di dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan. Kelima niyat mengerjakan solat berbarengan dengan takbir atau sebelumnya, berbeda dengan Madzhab Syafi’i yang mewajibkan keberadaan niyat harus ketika takbir. Keenam adalah takbir itu sendiri disebut dengan takbir iftitah, yaittu takbir yang di laksanakan di awal solat. Ketujuh mengerjakan solat yang tertinggal (qodo) terlebih dahulu sebelum solat yang tengah hadir waktunya.

WAJIB SOLAT MENURUT MADZHAB HANAFI

Dalam Madzhab Hanafi beda definisi antara fardu dan wajib. Wajib menurut Abu Hanifah sesuatu yang harus dilakukan namun tidak ditetapkan secara qot’i didalam agama, berbeda dengan fardu. Orang yang tidak mempercayai fardu bisa kafir, seperti orang yang tidak percaya fardunya puasa ramadlan. Namun orang yang tidak mepercayai wajib tidak menjadi kafir, seperti orang yang tidak mempercayai wajibnya solat idul adha.

Wajib solat sebelum masuk ke dalam solat ada dua: pertama adalah adzan dan iqomah. Bila satu kampung tidak melaksanakan adzan maka boleh diperangi.

Wajib solat yang ada didalam solat ada enam: yang pertama adalah membaca fatihah dan surat di rakaat pertama dan kedua, bila meninggalkan fatihah dan surat maka salatnya tetap sah tapi ia berdosa.

Yang kedua adalah mengeraskan bacaan di solat subuh dan dua rakaat perrama dari magrib dan isya, dan merahasiakannya pada solat dzuhur dan ashar. Yang ketiga adalah tuma’ninah dalam ruku dan sujud. Yang keempat adalah duduk pada tasyahhud awwal. Yang keempat membaca tasyahud di duduk rakaat terakhir. Yang kelima adalah tartib dalam sujud, artinya sujud dua kali secara berurutan. Dalam madzhab hanafi sujud pertama dan kedua secara terpisah tidak membatalkan solat. Yang keenam adalah sujud sahwi dan sujud tilawah.

YANG MEMBATALKAN SOLAT MENURUT MADZHAB HANAFI

Adapun yang membatalkan solat menurut Madzhab hanafi: yang pertama keluar hadats dengan sengaja, seperti mengeluarkan darah dari luka dsb. Adapun hadats hakiki yang telah diterangkan di atas, tidak membatalkan solat tapi wajib berwudu, artinya bila ketika misalnya ia solat duhur dapat satu rokaat ia buang angin maka ia berwudu dan kemudian meneruskan solatnya tiga rakaat lagi.

Yang kedua adalah berbicara dengan sengaja ataupun tanpa sengaja. Yang ketiga apa saja yang tidak patut dilaksanakan dalam solat seperti makan, minum, berjalan bukan untuk wudu dsb. Yang keempat adalah meniup dengan suara yang dapat didengar. Yang kelima salam niyat keluar dari solat. Yang keenam keluar dari masjid tanpa udzur. Yang ketujuh terbuka seperempat lebih dari aurat. Yang kedelapan bersebelahan dengan wanita. Yang kedelapan gila atau ayan. Yang kesembilan mengerjakan sesuatu yang banyak dengan tangan seperti mengancingi baju.

Demikianlah cara solat menurut Madzhab Hanafi semoga ada manfaatnya.

Komentar