HUKUM BENCONG DALAM ISLAM
Oleh H. Imaduddin Utsman (Pengasuh Ponpes NU Kresek, Wakatib PWNU Banten) Ada dua masalah utama yang masing-masing nanti mempunyai turunan masalah dari judul yang penulis pilih. Yang pertama adalah definisi dan yang kedua adalah hukum. Ada beberapa definisi yang ingin penulis utarakan, yaitu: bencong, banci, waria (wanita-pria), wadam (Hawa-Adam), priawan dan khuntsa. Bencong, banci, waria dan wadam mempunyai satu makna yaitu laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari lebih suka berperan sebagai wanita. Secara seksual mereka adalah laki-laki, memiliki alat kelamin layaknya laki-laki namun mereka mengekspresikan identitas gendernya sebagai wanita (feminin), biasanya ini dilakukan karena pekerjaan atau perasaan bahwa dirinya lebih merasa sebagai wanita. Kebalikan dari bencong, banci, waria dan wadam adalah priawan, ialah wanita yang dalam kehidupan sehari-hari mengekspresikan gendernya sebagai laki-laki (maskulin). Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap sikap merubah ekspresi