HUKUM BENCONG DALAM ISLAM



Oleh H. Imaduddin Utsman (Pengasuh Ponpes NU Kresek, Wakatib PWNU Banten)

Ada dua masalah utama yang masing-masing nanti mempunyai turunan masalah dari judul yang penulis pilih. Yang pertama adalah definisi dan yang kedua adalah hukum. Ada beberapa definisi yang ingin penulis utarakan, yaitu: bencong, banci, waria (wanita-pria), wadam (Hawa-Adam), priawan dan khuntsa.

Bencong, banci, waria dan wadam mempunyai satu makna yaitu laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari  lebih suka berperan sebagai wanita. Secara seksual mereka adalah laki-laki, memiliki alat kelamin layaknya laki-laki namun mereka mengekspresikan identitas gendernya sebagai wanita (feminin), biasanya ini dilakukan karena pekerjaan atau perasaan bahwa dirinya lebih merasa sebagai wanita.

Kebalikan dari bencong, banci, waria dan wadam adalah priawan, ialah wanita yang dalam kehidupan sehari-hari mengekspresikan gendernya sebagai laki-laki (maskulin).

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap sikap merubah ekspresi gender ini? Al-Qur’an menginformasikan, bahwa jenis kelamin yang diciptakan Allah SWT. itu hanya dua: laki-laki dan perempuan. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Sura ayat 49:

لِّلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَن يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ

“Milik Allah SWT. kerajaan langit dan bumi, Ia menciptakan apa yang ia kehendaki, Ia memberikan kepada orang yang Ia kehendaki anak permpuan dan memberikan kepada orang yang dikehendaki anak laki-laki.”

Mengekspresikan gender tidak sesuai dengan apa yang diciptakan Allah SWT., seperti laki-laki berbicara, berbusana, bersikap laiknya perempuan hukumnya haram. Nabi Muhammad SAW. bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال.

“Rasulullah SAW. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Bukhari)

Apabila bencong dan priawan ini melakukannya hanya untuk tuntutan pekerjaan, maka hendaklah ia segera bertaubat, karena masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencari rizki.

Apabila hal itu dilakukan karena perasaan bahwa dirinya merasa sebagai yang berbeda dengan jenis kelaminnya, maka hendaklah ia melihat ciri-ciri yang diberikan Allah SWT. apakah ia laki-laki atau perempuan. Bila ia memiliki jenis kelamin sejak lahir dengan jenis kelamin laki-laki, maka ketahuilah sesungguhnya ia laki-laki, dan apabila ia ada perasaan bahwa dirinya lebih merasa sebagai wanita, maka ketahuilah itu adalah penyakit yang bisa diobati. Obat yang paling kuat adalah dorongan dirinya sendiri untuk melawan dorongan syetan dan nafsunya yang mengatakan ia berbeda dengan jenis kelaminnya, seraya memohon kekuatan kepada Allah SWT. bisa juga dengan mendatangi para ahli jiwa atau para ulama untuk didoakan dan diobati.

Sedangkan yang dimaksud khunsa adalah seseorang yang sejak lahir memiliki alat kelamin ganda. Maka cara menghukuminya adalah dengan cara melihat alat kelamin mana yang berfungsi. Bila alat kelamin laki-laki yang berfungsi, maka ia laki-laki, sebaliknya jika alat kelamin wanita yang befungsi, maka berarti dia adalah wanita. Bila kedua-duanya berfungsi (disebut dalam fikih dengan istilah khunsa musykil) maka ditunggu sampai ia agak besar untuk melihat kecendrungan seksnya, bila ia suka perempuan maka ia laki-laki atau sebaliknya. Dan apabila telah diyakini apakah ia laki-laki atau perempuan, maka orang tuanya boleh untuk melakukan operasi agar alat kelaminnya hanya satu.

HUKUM TRANSGENDER (MERUBAH ALAT KELAMIN)

Merubah alat kelamin sangat erat terkait dengan permasalahan di atas, yaitu perasaan seseorang yang merasa dirinya tidak sesuai dengan jenis kelaminnya lalu ia merubah jenis kelamin ini dengan cara operasi sesuai dengan perasaannya itu. Ini adalah kategori penyakit yang sudah parah.

Allah SWT. berfirman dalam al-Qur’an:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ ... (119)

“...Dan sungguh aku akan sesatkan mereka, dan akan aku beri angan-angan mereka, dan akan aku perintahkan mereka, maka mereka akan memutuskan telinga hewan ternak, dan akan aku perintahkan mereka maka mereka akan merubah ciptaan Allah...” (Q.S. al Nisa:119)

Dalam tafsir al Tabari, kata “merubah ciptaan Allah”, menurut al Hasan yang dimaksud dengan ciptaan Allah adalah wasym (mengukir wajah). Hukum wasym saja sudah masuk hukum merubah ciptaan Allah SWT. apalagi merubah jenis kelamin. Nabi bersabda:

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَااتِ خَلْقَ اللَّهِ؛

"diriwayatkan dari Abdillah (bin Mas’ud) ia berkata: Allah melaknat wanita yang mengukir wajahnya ( dengan alat jarum) dan wanita yang minta dibuatkan itu, Allah pula melaknat wanita yang menghilangkan alis lalu mengukirnya dan orang yang mau dibuatkan itu, Allah pula melaknat wanita yang merenggangkan giginya  untuk kecantikan, mereka itulah orang-orang yang merubah ciptaan Allah SWT.” (H.R. Bukhori-Muslim)

HUKUM HOMOSEKSUAL, LESBIAN DAN SODOMI

Homoseksual adalah hubungan seks  antara laki-laki dengan laki-laki lainnya, dengan cara apapun yang dapat memuaskan kebutuhan seks mereka. Hukum homosek sudah jelas diharamkan Allah sebagaimana  ia berfirman dalam surat al-syu’ara:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166)

“apakah engkau melakukan hubungan dengan laki-laki dari golongan manusia (165) dan kalian meninggalkan apa yang Tuhanmu ciptakan yaitu isteri-isterimu, benar-benar kalian kaum yang melampaui batas.” (Q.S. al su’ara:165-166)

Lesbian hukumnya juga haram, sama seperti hukum homoseksual. Lesbian adalah hubungan antara perempuan dengan perempuan untuk memuaskan nafsu seksual.

Nabi Muhammad SAW. bersabda:

قال رسول الله:لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة. ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد. ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد.

“Diriwayatkan dari Said al Khudri ia berkata: Rasulullah SAW. berkata: laki-laki tidak boleh melihat awrat laki-laki lainnya, dan permpuan tidak boleh melihat awrat perempuan lainnya; dan laki-laki tidak boleh bersentuhan dengan laki-laki lainnya dalam satu pakaian, dan perempuan tidak boleh bersentuhan dengan perempuan lainnya dalam satu pakaian.”

Hukuman bagi laki-laki homoseksual dan perempuan lesbian adalah ta’zir (hukuman yang beratnya diserahkan kepada pemerintah) kecuali bila homoseksual itu juga terjadi sodomi, maka hukumnya sama dengan hukuman zina yaitu dibunuh apabila ia telah menikah dan dijilid seratus kali bila ia belum menikah. Wallahu a’lam bi al showwab

Komentar