NASAB BA ALAWI ANTARA MARDUD DAN MUKHTALAF FIH
Dalam Bahtsul masa’il (BM) nasab di Benda Kerep, Ahad 30 Juli 2023, di simpulkan bahwa, nasab Ba Alawi berkedudukan sebagai nasab “mukhtalaf fih” (diperselisihkan). Penulis, yang juga hadir dalam acara itu sebagai peserta, secara pribadi, tidak sepakat dengan kesimpulan itu. berdasarkan data-data kuat yang penulis temukan, nasab Ba Alawi, lebih tepat dikatakan nasab yang “tertolak” (mardud). Tetapi, penulis menghormati kesimpulan yang disepkati. Mukhtalaf fih, artinya nasab yang tidak disepakati ulama.
Dalam bab ijtihad, dua dalil bisa disebut “ta’arud” (bertentangan), jika keduanya sama-sama kuat. Jika salah satu dari dua dalil ini lebih kuat, maka seorang mujtahid harus menggunakan dalil yang lebih kuat ini, dan mengabaikan dalil yang lemah.
Jika ada dua nash nampak bertentangan, yang satu nash yang qot’I (pasti), dan yang lainnya adalah nash yang dzonni (dugaan, tidak qot’i), maka hal tersebut tidak bisa disebut “ta’arud” dan tidak bisa bermuara kepada “mukhltalaf fih” (diperselisihkan), tetapi nash yang qot’I-lah yang harus dijadikan pegangan oleh seorang mujtahid.
Demikian pula, jika nampak ada pertentangan antara nash dan ijma, maka nash-lah yang harus diambil, dengan mengabaikan ijma. Sama halnya, kita harus mengambil ijma dan mengabaikan qiyas, jika keduanya nampak bertentangan.
Jika ada nash yang sama-sama kuat Nampak “ta’arud” (bertentangan), maka untuk mengambil sebuah kesimpulan yang benar, perlu dilakukan proses ijtihad. Langkah pertama, jika memungkinkan, dilakukan apa yang disebut “al-jam’u wattaufiq” (menggabungkan dua dalil untuk dicari titik temu antara keduanya).
metodologi ijtihad dengan “al jam’u wattaufiq” bisa dilaksanakan dengan beberapa cara, diantaranya: menta’wil salah satu nash dari makna dzahirnya sehingga ia tidak “ta’arud” dengan dalil lainnya. Yang kedua dengan cara menjadikan yang satu sebagai “mukhosis” (penghususan) dari keumuman dalil lainnya, atau sebagai “muqayyid” (pembatas) lainnya.
Jika langkah “al-jam’u wattaufiq” tidak memungkinkan, maka langkah yang lain harus ditempuh, yaitu apa yang disebut “tarjih” (mempertimbangkan kekuatan keduanya). Metode tarjih yang pertama adalah dengan mengunggulkan dan mengambil hukum yang keluar dari “ibaroh” (tersurat) dan mengabaikan hukum yang keluar dari “isyaroh” (tersirat: kesimpulan yang keluar dari pemahaman terhadap teks, bukan dari lafadz makna teks itu sendiri secara langsung).
Metode tarjih yang kedua adalah dengan mengambil hokum yang keluar dari “mufassar” (yang difahami secara tepat dari teks), dan mengabaikan “dzhahir” (nampaknya makna secara bahasa yang berkemungkinan bermakna selain itu).
Demikian itulah, metode ijtihad dalam hokum fikih islam. Dari metode itu, walau tidak persis sama, dapat pula digunakan dalam rangka penelitian nasab. Data-data dan sumber-sumber manuskrip atau kitab yang ada harus diolah dengan teliti berdasarkan metode standar ilmiyah yang logis dan bertanggung-jawab.
Musyawarah atau BM yang dilaksanakan di Benda kerep kemarin, secara umum berjalan baik dan ilmiyah, walau dalam pengambilan kesimpulan, terutama ketika menyimpulkan nasab Ba Alawi, penulis kira, kurang memuaskan, karena disimpulkan tidak berdasarkan rumusan notulensi yang berjalan selama diskusi .
Untuk kesimpulan tentang nasab Sunan Gunung Jati (SGJ), memang penulis, selama ini belum mendalami, namun penulis kira, pembahasannya sudah baik dan ilmiyah. Walau tidak ikut menyumbang data, penulis melihat, data-data manuskrip yang disampaikan, terutama dari keluarga Benda Kerep dan Kraton Kanoman cukup kaya, walaupun perlu diadakan diskusi lanjutan, sehingga dapat semakin memperkuat kontruksi nasab SGJ ini secara ilmiyah. Ditambah, diskusi lanjutan itu diperlukan sebagai sarana sosialisasi berbagai hal yang terkait adanya perbedaan manuskrip tentang sislislah SGJ sejak dulu.
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani
Banjirjaybestu
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusAssalamualaikum, yai..
BalasHapusKedepannya diposting di sini, ya?
Sudah tidak di rminu Banten?
nyimak
BalasHapus